Wagub Sumut Tekankan Seluruh OPD Wajib Terapkan SPBE
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta-Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah menekankan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumut agar segera menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sistem ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan transparan. Jika masih ada OPD yang belum menggunakannya, maka akan diberikan sanksi administratif. Hal itu disampaikannya usai acara penyerahan hasil evaluasi SPBE tahun 2018 oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (28/3).
"Sejak awal tahun Sumut sudah melakukan penyelenggaraan sistem pemerintah berbasis elektronik SPBE, sebab dari pemerintah pusat sudah mengintruksikan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik ke seluruh tanah air. Oleh karena itu Pemprov Sumut sudah menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan SPBE,"jelasnya.
Tujuan dari SPBE kata Wagub Sumut sangat baik, untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Oleh karena itu Pemprov Sumut akan menergetkan tahun 2019 ini, SPBE sudah dilakukan oleh seluruh OPD. Misalnya penerapan sistem pembayaran tunai, bila ada OPD yang belum melakukannya maka akan ada sanksi admistrasi," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menjelaskan penerapan SPBE merupakan keharusan, bukan pilihan. Karena itu jangan ditunda-tunda lagi.
Menurut Wapres, persoalan yang harus segera diselesaikan oleh instansi pemerintah adalah integrasi SPBE. Sebagai contoh, Wapres menunjuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Kalau mau membangun jalan, bisa langsung terintegrasi dengan Bappenas hingga ke Pemda,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin menyampaikan pelaksanaan kegiatan SPBE di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditujukan untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE pada instansi pusat dan daerah. Memberikan saran perbaikan untuk penyelenggaran kualitas pelaksanaan SPBE pada instansi pemerintah juga daerah.
"Harapan kami bahwa hasil SPBE tahun 2018 dapat digunakan sebagai pedoman oleh instansi pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan SPBE yang terpadu. Sehingga dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas, integritas dan berkesinambungan serta bermanfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, aparatur sipil negara dan instansi Pemda," katanya. (p/ab)